JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perbedaan signifikan dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN, khususnya terkait formula upah minimum.

Perbandingan ini muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Vietnam menjadi salah satu negara yang disorot karena dinilai memiliki aturan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.

Selain isu outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), formula upah minimum menjadi perhatian utama dunia usaha karena berdampak langsung pada struktur biaya tenaga kerja dan daya saing investasi Indonesia.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menjelaskan bahwa sistem pengupahan Indonesia perlu disesuaikan dengan kondisi negara-negara ASEAN agar kebijakan upah minimum tidak menggerus daya saing.

Salah satu indikator yang digunakan adalah Kaitz Index, yaitu perbandingan antara upah minimum dengan upah rata-rata.

"Kaitz Index Indonesia sudah berada di atas angka satu," ujar Darwoto dalam acara Strategic Briefing on Indonesia's Draft Labor Law di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa ruang antara upah minimum dan upah rata-rata semakin sempit.

"Kalau upah minimum sudah di atas satu, berarti ruangnya sudah sempit, sehingga akan mendorong upah-upah di atas upah minimum ini semakin sempit untuk bergerak," jelasnya.

Sebagai perbandingan, Kaitz Index Vietnam masih berada di kisaran 0,5-0,6. Sementara itu, data untuk Thailand dan Malaysia masih dalam proses pengumpulan oleh Apindo.