JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan berupa bansos beras bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil rendah, yaitu desil satu hingga empat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penyaluran bansos beras ini diharapkan dapat membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dinyatakan layak menerima bantuan.

Bansos beras tambahan ini akan diberikan sebesar 30 kilogram (Kg) per KPM untuk alokasi tiga bulan sekaligus, mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Info Bansos. Penyaluran bantuan pangan ini dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perum Bulog.

Tujuan utama dari penyaluran bansos tambahan pangan ini adalah untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan dapat memenuhi kebutuhan karbohidrat mereka, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok yang tidak stabil.

Beras yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya untuk konsumsi keluarga.

Pemerintah menekankan bahwa bantuan pangan berupa beras ini tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Dana yang diperoleh dari penjualan beras juga tidak boleh digunakan untuk transaksi yang dilarang, seperti pada permainan daring yang tidak semestinya.

Mekanisme Penyaluran Bansos Beras