BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemotongan pohon di ruang publik terus dilakukan. Kasus pemotongan pohon di Jalan R.E. Martadinata atau Jalan Riau menjadi salah satu perhatian serius Pemkot Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pohon yang sebelumnya ditebang di kawasan tersebut telah dilakukan penanaman kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
"Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau, Kota Bandung. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan," ujar Farhan pada Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon di Jalan Riau telah dikenai sanksi dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
"Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda Kota Bandung itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan," jelasnya.
Farhan merinci, pihak yang mengaku melakukan pemotongan dan mengoordinasikan tindakan tersebut adalah kontraktor videotron yang berlokasi di area tersebut. Pemotongan pohon ini diketahui berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung juga memberikan tindakan tegas terhadap sarana videotron yang terpasang.
"Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel," ungkapnya.
Ia memastikan sanksi yang diberikan kepada pelaku telah dipenuhi. Sanksi tersebut mencakup pembayaran denda dan kewajiban penggantian pohon.


.png)
