BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya menata angkutan kota (angkot) melalui penerapan regulasi yang telah ditetapkan.

Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat berdialog dengan perwakilan sopir angkot di Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).

Menurut Wali Kota Bogor, regulasi penataan angkot bukanlah produk mendadak, melainkan hasil dari proses pembahasan panjang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

"Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat," ujar Dedie Rachim.

Proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tersebut memakan waktu sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor.

Pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana, dengan wali kota beserta jajaran sebagai instrumen dalam mekanisme pelaksanaannya.

Dedie Rachim menambahkan bahwa sebelum ditandatangani, regulasi tersebut telah melalui masa dialog dan refleksi selama enam bulan.

Bahkan setelah dilantik, ia masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memahami kebijakan tersebut sebelum diimplementasikan.

"Kita ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan. Dengan jumlah yang masuk akal artinya tidak perlu ada urusan-urusan ngetem dan urusan berhenti sembarangan. Sebetulnya titik itu yang kita pikirkan di samping itu kita tidak menuntut mobil baru," jelas Dedie Rachim.