JAKARTA - Sejumlah seikat buruh mulai merancang usulan besaran kenaikan upah minimum tahun 2027. Dimana, para pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum berkisar antara 7 persen hingga 9 persen.

Usulan para buruh itu sudah mereka sampaikan kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Said menyatakan bahwa usulan kenaikan upah minimum 2027 akan tetap mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa. KSPI mengusulkan besaran indeks alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.

"Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh, setidaknya dari KSPI dan KSP-PB, adalah 0,5 sampai 0,9," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Said memperkirakan inflasi tahun depan berada di kisaran 3%, sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi diprediksi sekitar 5,2-5,3%.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Said memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 dapat berada pada rentang 7,5% hingga 8,5%.

Kalau diambil rata-rata pertumbuhan ekonomi 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kata Said, sudah ketemu kira-kira 8,4% atau 8,5%. "Dikalikan saja 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu adalah berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," jelasnya.

Sebagai informasi, penghitungan kenaikan upah minimum sebelumnya menggunakan formula inflasi ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa.

Pemerintah menetapkan rentang alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjadi salah satu komponen penentu persentase kenaikan upah minimum.