SINERGIUPDATE- Kabar gembira bagi para pekerja di Probolinggo dan sekitaranya yang mencari kerja di September ini.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo untuk tahun 2026 dipastikan menembus angka Rp3 juta lebih.
Kenaikan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh.
Peningkatan UMK Kabupaten Probolinggo pada tahun 2026 ini diperkirakan mencapai 6 persen.
Angka pastinya yang kini menjadi sorotan adalah Rp3.078.554,13.
Angka ini merupakan hasil kesepakatan dan perhitungan yang matang, menunjukkan komitmen untuk memberikan upah yang lebih layak bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Sementara itu, Upah Minimum Kota (UMK) Probolinggo untuk tahun yang sama juga mengalami penyesuaian.
UMR Kota Probolinggo 2026
Berdasarkan penetapan Gubernur Jawa Timur, UMK Kota Probolinggo tahun 2026 resmi naik sebesar 5,86 persen.
Angka ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah dan provinsi terus berupaya menyelaraskan standar upah dengan laju inflasi dan kebutuhan hidup.


.png)
