SINERGIUPDATE- Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang tahun 2026.
Dimana besarannya mencapai Rp3.949.855,36 per bulan.
Angka ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Penetapan UMK Sumedang 2026 ini menunjukkan adanya kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025, UMK Sumedang berada di angka Rp3.732.088. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar Rp217.767 atau sekitar 5,83 persen untuk UMK tahun mendatang.
Proses penetapan UMK Sumedang 2026 telah melalui tahapan pembahasan di tingkat Kabupaten Sumedang.Â
Dasar perhitungan besaran UMK Sumedang 2026 didasarkan pada data inflasi year on year September 2025.
Perlu dicatat bahwa UMK Sumedang 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai dengan ketentuan dalam keputusan gubernur.
Adapun untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan untuk memperhatikan dan menyesuaikan struktur serta skala upah mereka.


.png)
