SINERGIUPDATE- Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bukittinggi tahun 2026 sebesar Rp3,18 juta per bulan.
Besaran UMK Bukittinggi 2026 menjadi perhatian bagi pekerja dan perusahaan di wilayah tersebut.
Penetapan upah minimum Bukittinggi mengacu pada UMP Sumatera Barat tahun 2026.
Harga Cabai Rawit Merah Meroket, Ini Penyebab dan Solusi yang Ditawarkan Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.182.955 per bulan.
Angka tersebut naik 6,3 persen dibandingkan UMP Sumatera Barat 2025 yang mencapai Rp2.994.193.
Kenaikan upah minimum tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.
Di antaranya pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang menjadi bagian dalam perhitungan upah minimum.
Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat juga turut memberikan rekomendasi dalam proses penetapan tersebut.


.png)
