BIGOT – Perdagangan orang (TPPO) dan kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Publik bertajuk “Jerat TPPO dan Kerentanan PMI Jilid III”.

Acara yang digelar di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu (9/9/2026), ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi pencegahan dan perlindungan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Voice Indonesia bekerja sama dengan Bogor Media Siber Network (BMSN) ini mengundang narasumber dari unsur pemerintah, kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), organisasi pekerja migran, serta insan pers.

Diskusi yang dipandu oleh Dea Cahyani ini dibuka oleh Pimpinan Redaksi Voice Indonesia, Anton Sahadi.

Ketua Panitia, M. Nurofik, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai ancaman yang dihadapi calon PMI dan PMI.

Salah satu fokus utama adalah berkembangnya modus perekrutan ilegal melalui platform digital.

Firman Yulianto dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memaparkan ancaman digital yang perlu diwaspadai, seperti tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial dan perekrutan oleh agen ilegal.

Data yang dipaparkan menunjukkan upaya pencegahan telah menjangkau sekitar 1.840 PMI, dengan negara tujuan utama seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Uni Emirat Arab.

Khusus Kamboja, tercatat 177 laporan pengaduan terkait permasalahan PMI.