SINERGIUPDATE- Cara hitung upah lembur karyawan wajib diketahui para pengusaha agar tidak terjadi salah paham.
Menghitung upah lembur karyawan menjadi krusial bagi perusahaan agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan menghargai hak pekerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor PER.01/MEN/XI/2000 menjadi rujukan utama dalam penentuan besaran upah lembur.
Aturan ini membedakan perhitungan lembur berdasarkan hari kerja biasa, hari libur mingguan, dan hari libur nasional atau hari raya.
Untuk jam lembur pertama, dihitung 1 kali upah per jam.
Selanjutnya, jam lembur kedua pada hari kerja biasa dihitung 2 kali upah per jam.
Apabila lembur dilakukan pada hari libur mingguan, jam pertama dihitung 2 kali upah per jam.
Jam-jam berikutnya pada hari libur mingguan dihitung 3 kali upah per jam.
Sementara itu, untuk lembur pada hari libur nasional atau hari raya, jam pertama dihitung 4 kali upah per jam.


.png)
