BANDUNG - Diduga kesal lantaran ditolak rujuk mantan istrinya, seorang pria melampiaskannya dengan menganiaya anak kandungnya berumur lima tahun di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Pelaku penganiayaan ini diketahui bernama Dayat alias Pepi (28). Dia menganiaya anak kandunnya hasil pernikahannya dengan RK (23), yang sekarang sudah bercerai.
Kasus penganiayaan terhadap bicah 5 tahun itu terjadi pada pada Minggu (26/7/2026). Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, tindakan keji pelaku itu untuk menarik perhatian ibu korban.Â
Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku ini untuk menarik perhatian mantan istrinya.
"Dia (pelaku) melakukan penganiayaan untuk mendapatkan simpati atau empati dari ibu korban," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).Â
Pepi diduga masih ingin rujuk dengan RK. Perbuatan itu dilakukan secara sengaja dan rekamannya akan dikirim ke ibu korban. "Penganiayaan ini sengaja dilakukannya supaya ibu korban mau rujuk," terang Kapolres.Â
Pelaku telah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap anaknya dengan motif ingin menarik perhatian RK.
Selain itu, pelaku kerap kesal karena korban sering membandingkan perlakuan dari kedua orang tuanya.Â
"Dari hasil pendalaman, kami memperoleh motif lain, yaitu pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri itu merasa kesal terhadap korban," paparnya.
.png)

