SINERGIUPDATE- Pemerintah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen.

Keputusan ini menempatkan gaji UMR Palembang 2026 sebagai yang tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan.

Kenaikan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1416/KPTS/DISNAKERTRANS/2023.

UMK Palembang 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.564.000.

Angka ini mengalami peningkatan dari UMK tahun sebelumnya.

Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Hal ini juga menjadi indikator daya saing ekonomi daerah.

Bagi para pencari kerja, informasi ini penting untuk mengetahui estimasi gaji.