JAKARTA - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi di Indonesia. Gelombang PHK ini akibat tekanan terhadap dunia usaha dan perlambatan ekonomi global.
Perusahaan harus melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan tenaga kerja, sehingga terpaksa melakukan pengurangan atau PHK. Para pengusaha harus melakukan perubahan struktur industri, perkembangan teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok.
Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), jumlah pekerja yang berstatus nonaktif akibat PHK mencapai 126.000 orang sepanjang Januari hingga Mei 2026.Â
Data ini juga mengacu pada catatan BPJS Ketenagakerjaan, karena banyaknya pekerja bestatus nonaktif. Dan sekitar 50.000 orang telah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan alasan PHK.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, sekitar 50.000 orang telah mengajukan klaim JHT karena alas an terkena PHK. "Ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari hingga Mei 2026, kita mengikuti data BPJS," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan, jumlah tenaga kerja non-aktif akibat PHK telah mencapai 126.000 orang, sedangkan klaim JHT karena PHK telah mencapai 50.000 klaim.
Fenomena PHK, kata Shinta, bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi hampir semua negara sedang menghadapi banyak tekanan.
Kondisi ini terjadi akibat perlambatan ekonomi global dan perubahan struktur industri, disrupsi juga teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok dunia.
Menurutnya, tingginya angka PHK tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan di hilir, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mencari faktor penyebab lainnya.
.png)

