JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut berjalan lancar dan positif.
"Tidak ada intervensi. Progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berprogres secara positif. Terlebih tadi malam sudah diputuskan oleh pimpinan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Keputusan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan diambil setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara, menindaklanjuti kegiatan penyelidikan tertutup yang telah dilakukan di Kabupaten Bogor.
Saat ini, kata Budi Prasetyo, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti tersangka akan dicari dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih Sprindik umum," terangnya.
Nanti dalam tahap penyidikan, kata Budi, penyidik akan mendalami untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Budi menambahkan, penyelidikan yang dilakukan di Kabupaten Bogor terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang terjadi di Dinas Pendapatan Daerah. Sejumlah kepala dinas diketahui sempat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus ini.
Sementara itu, Pemkab Bogor menanggapi isu adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap beberapa pejabat Pemkab Boggor.
.png)

