SINERGIUPDATE- Nominal dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ngawi 2026 masih menjadi perhatian calon pekerja dan pekerja hingga awal September 2026.
Nominal UMK Ngawi 2026 ditetapkan sebesar Rp2.556.815 per bulan dan telah berlaku sejak 1 Januari 2026.
Angkat tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMK Ngawi 2025 yang tercatat Rp2.397.928.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp158.887 atau sekitar 6,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
Aturan tersebut menjadi dasar pemberlakuan upah minimum di Kabupaten Ngawi selama tahun 2026.
Besaran UMK Ngawi Tahun 2026
Dalam ketentuan pengupahan, UMK diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengikuti struktur dan skala upah yang diterapkan masing-masing perusahaan.


.png)
