JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan batas waktu layanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari. 

Aturan baru dari Kementerian ATR/BPN RI ini akan segera diterapkan di 15 daerah mulai 17 Agustus 2026.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan, transformasi layanan itu akan dilaksanakan di 15 kantor pertanahan terlebih dahulu sebagai percontohan. 

Setelah tiga bulan, bakal ada tambahan 50 kantor BPN di Indonesia yang menerapkan batas waktu layanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari.

"Baru percontohan di 15 kantor," ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid kepada wartawan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Nusron mengatakan, jumlah kantor pertanahan yang menerapkan aturan baru layanan balik nama sertifikat tanah akan bertambah setiap tiga bulan. 

Politisi Golkar ini meyakini semua kantor pertanahan di Indonesia bisa mengadopsi aturan itu kurang atau maksimal dua tahun.

Proses transformasi ini, kata Nusron, dilakukan secara bertahap karena harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM). 

Sebab, butuh waktu untuk mengubah pegawai agar mampu mempercepat pelayanan. Saat ini, pelayanan balik nama sertifikat tanah itu tidak pasti kapan selesainya.