JAKARTA - Tarif layanan TransBandara rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta resmi mengalami kenaikan menjadi Rp15.000 per penumpang untuk sekali jalan. Perubahan tarif ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 1 September 2026. Sebelumnya, selama masa uji coba, penumpang hanya dikenakan tarif Rp3.500.
Kenaikan tarif ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resmi @dkijakarta.
Layanan TransBandara rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta sendiri telah beroperasi sejak 12 Maret 2026.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan karena beban operasional yang terlalu berat dan subsidi yang terlalu besar.
"Karena memang bebannya terlalu berat dan juga subsidinya terlalu besar, kami akan menaikkan angkanya, range-nya antara Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000," ujar Pramono Anung.
Keputusan final tarif Rp15.000 diambil setelah periode tiga bulan masa uji coba dengan tarif Rp3.500.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menambahkan bahwa penetapan tarif baru sebesar Rp15.000 telah disetujui pada 31 Juli 2026 dan secara resmi berlaku mulai 1 September 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta.
"Dalam satu bulan ini kami kembali mensosialisasikan, mempublikasikan kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini," kata Budi Awaluddin, menandakan upaya sosialisasi yang akan terus dilakukan kepada publik.(*)


.png)
