SINERGIUPDATE- Berapa besaran UMK Kota Metro 2026? Salah satu kota penting di Provinsi Lampung.
Upah Minimum Kota (UMK) Metro 2026 resmi ditetapkan dengan besaran Rp3 jutaan.
Dimana UMK Metro 2026 setelah disahkan dengan berbagai faktor menyentuh sebesar Rp3.050.498 per bulan.
Besaran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan upah minimum bagi pekerja di Kota Metro.
UMK Kota Metro 2026
Penetapan UMK Kota Metro 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor 880 Tahun 2025. Keputusan itu ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Apabila dibandingkan dengan UMK Metro 2025 sebesar Rp2.903.301, terdapat kenaikan Rp147.197 pada tahun ini.
Secara persentase, kenaikan UMK Kota Metro mencapai sekitar 5,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka tersebut membuat Kota Metro menjadi salah satu daerah di Lampung yang menetapkan UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).


.png)
