BOGOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Seorang pria berinisial S diamankan pada Minggu (23/08/2026) terkait dugaan pencurian sejumlah barang berharga milik korban berinisial F.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan menjelaskan, pelaku S diduga menggondol barang-barang milik korban F yang meliputi satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu buah jam tangan, dan satu unit power bank.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (19/08/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang ternyata merupakan teman dari suami korban, sebelumnya meminta izin untuk menginap di kontrakan milik F.

"Pada Kamis (20/08/2026), saat korban dan suaminya masih tertidur, pelaku melihat sejumlah barang berharga milik korban berada di atas meja bagian depan kontrakan," ujarnya.

Pelaku, lanjut Kapolsek, kemudian diduga masuk ke kamar dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar. Setelah menguasai kunci, pelaku mengambil barang-barang di atas meja dan memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor beserta barang-barang curian tersebut dan meninggalkan lokasi.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, barang hasil curian telah dijual. Jam tangan korban dijual di wilayah Karanggan, Bekasi, seharga sekitar Rp350 ribu, sementara sepeda motor korban dijual di wilayah Balaraja, Tangerang, senilai Rp6,55 juta.

Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli pakaian senilai Rp1,5 juta, dan sebagian lainnya diduga digunakan untuk berjudi online.