JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berencana menggelar unjuk rasa di Jakarta.
Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat yang diajukan kepada pihak bank adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
Sebelumnya, isu pemblokiran rekening AMPB beredar di media sosial dan mendapat reaksi beragam dari masyarakat.
Disebutkan bahwa rekening tersebut menampung dana operasional dan logistik aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang, dengan total mencapai Rp 80,9 juta dari gabungan uang pribadi dan donasi publik.
"Kami luruskan bahwa surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Budi Hermanto menjelaskan, penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan memiliki jangka waktu maksimal lima hari kerja.
Selain itu, penyelidik juga mendasarkan pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
"Perlu kami luruskan kepada masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita," tegasnya.
Dia menambahkan, uangnya tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, maka dikembalikan kepada pemiliknya.


.png)

