JAKARTA - Setelah menyandang status tersanka, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, akhirnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono mengatakan, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, mulai dari hari ini di Rutan KPK Jakarta,” ujar Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi mengungkapkan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar, sehingga perlu perlindungan khusus.
Penyidik, kata Rudi Margono, memandang perlu untuk memberikan perlindungan kepada Febrie sehingga ditempatkan di rutan lain selain rutan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penahanan di Rutan KPK juga merupakan bentuk sinergi penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dengan KPK dalam proses akuntabilitas dan transparansi. “Mohon maaf, mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar,” terangnya.
Drama penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, terjadi hanya sehari setelah pengacara kondang Hotman Paris mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukumnya.
Saat digiring keluar menuju mobil tahanan sekira pukul 22.55 WIB, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan komentar singkat kepada awak media.

