BANDUNG – Apabila didatangi petugas yang membawa surat pemberitahuan terkait kendaraan bermotor dari Samsat Jawa Barat, maka masyarakat tidak perlu khawatir. 

Sebab, petugas yang datang tersebut merupakan petugas penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dari Samsat Jawa Barat.

Mereka bertugas memastikan data kendaraan tetap akurat sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan mengenai kewajiban registrasi ulang.

Kedatangan petugas penelusuran KTMDU bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbarui data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Dilansir dari bapenda.jabarprov.go.id, KTMDU merupakan singkatan dari Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang, yaitu kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang atau belum membayar pajak kendaraan bermotor sesuai masa berlakunya.

Kendaraan yang masuk kategori KTMDU akan menjadi sasaran penelusuran petugas. Ini untuk memastikan informasi kendaraan dan data kepemilikannya masih sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Petugas penelusuran KTMDU memiliki tugas melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang atau belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui kegiatan tersebut, petugas memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tetap akurat sehingga basis data kendaraan bermotor yang dimiliki Samsat selalu diperbarui.

Selain melakukan verifikasi data, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan registrasi ulang kendaraan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.