CIANJUR - Niat baik PT. Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) menyerahkan 250 hektare lahannya di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, kepada masyarakat rupanya disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab. 

Pasalnya, lahan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan itu diduga sudah ada yang diperjual belikan kepada pihak lain.

Kuasa Hukum PT. Maskapai Perkebunan Moelia, Ariano Sitorus BAc, SH.,MM.,MH mengatakan, pihaknya sudah menemukan lahan PT MPM yang diredis atau diserahkan kepada masyarakat, ternyata dikuasi pihak lain.

Padahal, lahan seluas 250 hektare yang diserahkan perusahaan itu murni untuk masyarakat setempat. "Lahan seluas 250 hektare itu, sebenarnya masih dalam proses redis, tapi sudah ada yang dijual oknum tidak bertanggung jawab," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ariano menyebutkan, lahan HGU milik PT MPM di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur itu seluas 1020 hektare. Dari luas itu, 250 hektare diserahkan kepada masyarakat setempat untuk dikelola.

Untuk menghindari lahan ini diperjualbelikan kepada pihak lain, perusahaan melakukan pendataan dan ditemukan lahan yang dijual kepada pengusaha asal Depok.

Melalui kuasa hukumnya, PT MPM sudah melayangkan somasi kepada pengusaha yang diduga membeli lahan tersebut. "Kami tidak ingin, lahan yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat itu diperjualbelikan," paparnya.

Ariano menyebutkan, pihaknya sudah menemukan bukti teransaksi jual beli lahan berupa kwitansi dengan nilai Rp105 juta dengan dalih operalih lahan garapan. "Kami masih selidiki barang bukti ini," tegasnya.

Untuk saat ini, sambungnya, baru sekitar 7000 meter lahan diduga dibeli pengusahan dari oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Namun, mereka belum tahu apakah masih ada lahan lain yang sudah berpindah tangan.