JAKARTA- Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai lepas status WNI

Mulai Agustus 2026, warga yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan dikenakan biaya Rp5 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum.

PP tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 setelah melewati proses pengundangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui aturan ini, permohonan lepas status WNI atas keinginan sendiri masuk dalam daftar layanan yang memiliki tarif resmi.

Sebelumnya, pengajuan kehilangan kewarganegaraan Indonesia belum dikenakan biaya layanan seperti yang ditetapkan dalam aturan terbaru.

Tarif Naturalisasi

Selain mengatur biaya lepas status WNI, pemerintah juga menaikkan tarif untuk beberapa layanan kewarganegaraan lainnya.

Salah satunya adalah layanan naturalisasi atau proses warga negara asing menjadi WNI yang kini dikenakan tarif Rp75 juta per permohonan.