JAKARTA - Setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, akhirnya menunjuk pengacara Febri Diansyah menjadi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah dikenal masyarakat sebagai juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri Diansyah mengaku baru ditunjuk sebagai pengacara mantan Jampidsus tersebut.
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie). Dan ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi,” ujar Febri kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Febri Diansyah ditunjuk usai Hotman Paris Hutapea mundur dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan.
Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, dalam pemeriksaan pertama kliennya dicecar 20-30 pertanyaan, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pertanyaannya ada banyak. Ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu. Proses pemeriksaan ini sebenarnya baru pemeriksaan awal,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, kata Febri Diansyah, kliennya berkomitmen menjelaskan apa adanya yang diketahui sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan. Kita berharap semua pihak bis menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar,” katanya.
Sebelum dipercaya menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus, rekam jejak Febri Diansyah sebagai penasehat hukum sudah tidak diragukan lagi. Namanya kian dikenal masyarakat luas setelah menduduki posisi sebagai Juru Bicara KPK.

