BANTEN - Dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebagai hadiah bagi masyarakat.

Kebijakan pengurangan atau diskon pokok pajak serta pembebasan denda kepada masyarakat Banten itu mulai berlaku hari ini hingga 31 Oktober 2026.

Program diskon pajak kendaraan bermotor sebagai hadiah bagi masyarakat dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni.

Politisi Gerindra itu mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Gubernur mengatakan, ini salah satu upaya yang selalu mereka lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten.

"Kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat," ungkap Andra Soni, Selasa (18/8/2026).

Kebijakan ini dipertegas melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat tiga kebijakan Utama, yakni pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. 

Andra Soni mengatakan, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan menurunkan potensi tunggakan PKB.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan.Â