JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemberhentian 66 kepala dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan 66 Kepala SPPG ini mulai dari indisipliner, tidak masuk kerja hingga terlibat game online terlarang alias judol.
Kepala BGN, Sudaryono kepada wartawan mengatakan, 66 kepala SPPG telah diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPG atau kepala dapur di 66 kasus. Mereka dalam proses pemberhentian atau diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya di Kantor BGN, Jumat (7/8/2026).
Kepala BGN menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian, yakni tidak berada di tempat selama lebih dari 10 hari berturut-turut, dugaan penipuan, hingga keterlibatan judol.
"Mereka indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut. Kemudian ada kejadian phishing atau penipuan, yaitu mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain, kemudian ada juga yang terlibat judi online," terang Sudaryono.
Selain itu, lanjut Kepala BGN, terdapat Kepala SPPG yang terbukti melakukan tindak pidana hingga meminta uang dalam pengelolaan dapur MBG.
Kemudian ada juga yang terbukti melakukan tindak pidana hengki-pengki. Puluhan kepala dapur yang diproses tersebut tersebar di sejumlah wilayah.
Sebanyak 29 kasus berada di Jawa Barat, 19 di Jakarta, 12 di Jawa Tengah, 27 di Jawa Timur, 21 di Sumatera, 9 di Kalimantan, 4 di Sulawesi, serta 5 kasus di wilayah lainnya.
