JAKARTA - Rotasi jabatan para petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) terjadi pasca eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tersandung kasus dugaan korupsi. 

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung, menggantikan Febrie Adriansyah. 

Keprres pergantian Jampidsus tersebut sudah diteken Presiden Prabowo, Selasa (21/7/2026). Demikian dikatakan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

“Baik, berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres," ujar Prasetyo.

Keputusan Presiden ini sudah sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung.

"Rencananya hari ini kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung,” paparnya.

Kuntadi diangkat Jadi Jampidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah. Dia diangkat jadi Jampidsus berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Selain Kuntadi, pejabat Kejagung lainnya yang diangkat Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung, yakni Asep Nana Mulayana selaku Wakil Jaksa Agung.

Leonard Ebenezer Simanjuntak selaku Jampidum, Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.