Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus menyerap aspirasi dari para penghuni rumah susun (rusun) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

Masukan tersebut dihimpun melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai asosiasi dan organisasi penghuni.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial yang diangkat penghuni adalah perlunya pemisahan yang tegas antara pengelola dan penghuni.

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan rusun berjalan secara transparan dan adil.

"Banyak sekali masukan terkait keluhan mereka yang tinggal di rumah susun. Salah satu poin pentingnya adalah harus memisahkan mana pengelola dan mana penghuni agar keputusan-keputusan bisa diambil dengan lebih transparan dan adil," ujar Abdul Aziz, Selasa (1/9/2026).

Aziz mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu menyampaikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum Raperda ini memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal pada Jumat (4/9).

Lebih lanjut, Aziz menekankan urgensi Raperda Rumah Susun untuk memberikan kepastian hukum bagi para penghuni.

Ia menilai peraturan yang berlaku saat ini sudah usang, berusia puluhan tahun, dan tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi rusun di ibu kota.

"Sekarang ini aturannya masih menggunakan aturan-aturan lama yang umurnya sudah puluhan tahun, sehingga tidak update. Saat ini banyak sekali dispute atau ketidakjelasan aturan," jelasnya.