SINERGIUPDATE- Pemerintah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2026 sebesar Rp4.737.678 per bulan.

Besaran UMR Kota Bandung 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan mengalami kenaikan dibandingkan UMK Kota Bandung 2025.

Pada tahun sebelumnya, UMK Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp4.482.914 per bulan.

Dengan demikian, UMR Kota Bandung 2026 naik sekitar Rp254.764 atau 5,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan UMK Bandung merupakan bagian dari keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai upah minimum kabupaten/kota untuk 2026.

Besaran UMR Kota Bandung 2026 ditetapkan berdasarkan formula pengupahan yang mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.

Di antaranya terdapat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor penyesuaian dalam penghitungan upah minimum.

Besaran UMR Kota Bandung 2026

UMK tersebut menjadi batas minimum pengupahan bagi pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku.