JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian tarif layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setelah 14 tahun tidak mengalami perubahan.

Kebijakan kenaikan tarif layanan RSUD ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Milik Daerah, yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penyesuaian tarif layanan RSUD ini tidak akan membebani warga kurang mampu.

Ia memastikan bahwa warga yang menggunakan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tetap dapat mengakses seluruh layanan secara gratis di seluruh rumah sakit milik Pemprov DKI, termasuk bagi penyandang disabilitas dan lansia.

"Prinsipnya yang pertama, siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk Puskesmas, pembantu Puskesmas, semuanya gratis," ujar Pramono di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).

Kebijakan penyesuaian tarif ini secara spesifik ditujukan bagi warga yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan.

Pramono menjelaskan bahwa tarif layanan kesehatan Pemprov DKI selama ini tergolong paling rendah, sehingga penyesuaian diperlukan untuk masyarakat pengguna layanan kesehatan non-BPJS.

Besaran tarif yang ditetapkan pun telah mempertimbangkan kewajaran dan keterjangkauan, setelah Pemprov DKI membandingkannya dengan tarif rumah sakit lain yang setara.

"Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian dan ketika diajukan penyesuaian karena tidak memberatkan. Ini bagi warga yang mampu," katanya.