BOGOR - Seorang pria berinisial S (47) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bogor, terkait kasus rudapaksa terhadap dua anak tirinya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku rudapaksa terhadap anak tiri ini telah menjalani penahanan di Polres Bogor. "Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/9/2026).

Penyidik Polres Bogor, menjerat tersangka rudapaksa ini dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatan bejatnya, Tersangka S dijerat dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat 9 dan/atau Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial S (47) atas dugaan pencabulan atau rudapaksa terhadap dua anak tirinya.

Polisi mengungkap bahwa pelaku pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak tirinya yang lebih tua, namun tidak dilaporkan pihak keluarga korban.

Kejadian kembali terulang pada anak tirinya yang lebih muda, akhirnya memicu pelaporan. Usia anak tertua korban adalah 10 tahun, sementara adiknya berusia 8 tahun.

AKP Silfi Adi Putri menambahkan, pelaku S melakukan perbuatan bejat lebih dari satu kali terhadap anak tirinya, semata-mata untuk melampiaskan nafsu.

Saat ini, pihak penyidik Polres Bogor sedang merampungkan proses penyidikan untuk segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.