JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya diberhentikan statusnya sebagai jaksa.

Pemberhentian sementara status jaksa Febrie Adriansyah ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Anang mengatakan,Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, telah memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah.

“Saat ini FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujarnya saat dikonfirmasi awak media. 

Dia menyebutkan, Jaksa Agung yang memberhentikan Febrie. Pemberhentian sementara ini karena Febrie ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPU. 

Kasus tersebut kini ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung atau yang disebut Tim 9. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal Febrie Adriansyah yang sudah bersangkutan sebagai tersangka.

Anang juga menyebut bahwa pemberhentian sementara ini per tanggal 31 Juli 2026. Pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. 

Keputusan tersebut diambil Febrie Adriansyah, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Pengunduran diri Febrie pada saat itu juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang dialihkan penanganannya dari Polri ke Kejaksaan Agung.