SINERGIUPDATE- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran upah minimum untuk seluruh kabupaten dan atua kota pada 2026.

UMK Salatiga terkini 2026 ditetapkan sebesar Rp2.698.273,24 per bulan. Angka tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Penetapan dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025.

Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Salatiga terkini 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp100 ribuan atau tepatnya Rp164.690,24 dari sebelumnya Rp2.533.583.

Kenaikan tersebut setara sekitar 6,5 persen. Penyesuaian ini menjadi bagian dari kebijakan pengupahan Jawa Tengah untuk tahun 2026.

Besaran UMK setiap daerah ditetapkan berdasarkan formula pengupahan yang telah ditentukan pemerintah.

Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa masing-masing daerah.

UMK Terkini Salatiga 2026

Untuk Jawa Tengah, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Nilai UMK Salatiga berada di atas angka tersebut.