SINERGIUPDATE- Besaran UMK Soreang 2026 masih terus ditanyakan oleh pekerja di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Besaran upah miminumum atau UMK Soreang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.972.202 per bulan.
Angka tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menjadi batas minimum upah bagi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku bagi pekerja di Kabupaten Bandung.
Besaran UMK Soreang atau Kabupaten Bandung secara keseluruhan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnyaatau 2026Â yang berada di angka Rp3.757.284,86.
Dengan demikian, terdapat peningkatan sekitar Rp214.917 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut setara dengan sekitar 5,72 persen dari UMK Kabupaten Bandung 2025.
Penetapan UMK dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai upah minimum kabupaten dan kota tahun 2026.
Perhitungan upah minimum mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi serta formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah.
Faktor tersebut antara lain mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai penyesuaian tertentu.


.png)
