BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Kebijakan ini diambil Wali Kota Bekasi, menyusul dugaan pungutan liar (pungli) dan semrawutnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.

Penonaktifan kelima pejabat tersebut dilakukan setelah Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (22/8) malam di Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.

Menurut Tri Adhianto, tindakan ini belum merupakan sanksi final. Pemkot Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat untuk mengetahui sejauh mana dugaan kelalaian tugas yang dilakukan oleh masing-masing pejabat.

"Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM," ujar Tri Adhianto seperti dikitip dari akun resmi Pemkot Bekasi, Rabu (26/8/2026).

Lima pejabat yang sementara dibebastugaskan adalah Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, dan Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi Eko Sunarto.

Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya terhadap kelima pejabat tersebut.

Penonaktifan sementara ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi untuk meningkatkan pengawasan dan kinerja, terutama dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Sikap tegas Tri Adhianto muncul setelah ia meninjau langsung kondisi Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu malam.