JAKARTA – Warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor memiliki kesempatan emas untuk segera memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Program pembebasan denda pajak kendaraan ini bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan denda mencakup keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik tahunan maupun lima tahunan.
Selain itu, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya juga dibebaskan.
Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir mengenai sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB.
Pemprov DKI Jakarta berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi pajak kendaraan.
Program pembebasan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui Kantor Samsat Bersama terdekat atau melalui kanal digital seperti aplikasi resmi SIGNAL dan e-Samsat.
Dalam kesempatan ini, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan.


.png)
