BOGOR – Pemkab Bogor, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Salah satu wujud nyata komitmen Pemkab Bogor melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu yang telah dilaksanakan secara konsisten selama kurang lebih lima tahun terakhir.

Program Isbat Nikah ini dirancang untuk membantu masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh legalitas perkawinan secara resmi.

Pelaksanaan layanan isbat nikah ini dilakukan secara gratis dan menjangkau berbagai wilayah di Kabupaten Bogor, menjawab tantangan luasnya wilayah dengan 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, serta jumlah penduduk sekitar 6,19 juta jiwa.

Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Wibowo, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang mudah diakses masyarakat.

"Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Bogor tetap dapat menyelenggarakan pelayanan isbat nikah secara gratis selama lima tahun terakhir. Mudah-mudahan ke depan pelayanan ini dapat terus ditingkatkan," ujarnya saat kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jumat (7/8/2026).

Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu dilakukan dengan menjangkau berbagai wilayah, mengingat kebutuhan layanan di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Ciampea dengan jumlah peserta yang cukup banyak. Sigit Wibowo mencontohkan, jika kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Bogor Barat, seperti di Leuwiliang, jumlah pesertanya bisa mencapai lebih dari seribu orang.

Meski demikian, Pemkab Bogor tetap membuka peluang untuk meningkatkan jumlah peserta dan memperluas cakupan layanan apabila kebutuhan masyarakat semakin meningkat.