SINERGIUPDATE- Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026.

Penetapan ini menandai kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Tangerang 2026 akan mencapai angka Rp 5.390.000.

Angka ini menjadikan Tangerang sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Banten.

Posisi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Kenaikan UMK Tangerang 2026 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Peningkatan daya beli masyarakat dinilai akan turut mendorong pertumbuhan sektor usaha.

Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan ekonomi dan kebutuhan hidup layak.

Penghitungan yang cermat dilakukan untuk memastikan besaran upah yang adil.