JAKARTA – Potensi besar energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia terus digenjot melalui percepatan investasi hijau demi transformasi ekonomi rendah karbon.
Namun, pembangunan ekosistem pendukung, khususnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, masih menjadi tantangan.
Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM membuka peluang lebih luas bagi investor, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA), untuk merambah bisnis SPKLU.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, menyatakan bahwa kebutuhan SPKLU saat ini masih sangat tinggi.
"Penggunaan SPKLU itu perbandingannya sudah tidak masuk akal, 1 banding 47 antriannya. Artinya masih kurang jumlahnya," ujar Dendy, Selasa (8/9/2026).
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah kini sangat mendorong investor, termasuk PMA, untuk masuk ke bisnis SPKLU.
Sebagai informasi, hingga April 2026, populasi kendaraan listrik di Indonesia, baik roda dua, tiga, empat, maupun kendaraan komersial, telah mencapai sekitar 486.000 unit.
Untuk menarik lebih banyak investasi dan memperluas persebaran SPKLU, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi investor asing.
Jika sebelumnya terdapat ketentuan nilai investasi minimum Rp 10 miliar untuk satu titik proyek, kini investasi dapat dilakukan untuk beberapa titik dalam satu provinsi dengan ketentuan yang lebih ringan.


.png)
