JAKARTA — Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online (ojol) akan tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran. Kepastian ini tetap berlaku meskipun status kemitraan driver ojol bakal dikategorikan sebagai pengusaha kelas mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang tengah disiapkan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian BHR bagi driver ojol bersifat wajib. Walau pasal terkait BHR tidak dicantumkan secara eksplisit dalam draf Perpres Ojol yang akan diterbitkan, pemerintah akan tetap mengawal regulasi tersebut.

"Harus, wajib," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah memiliki hak intervensi (veto rights) pada salah satu perusahaan aplikator. Melalui kewenangan tersebut, pemerintah dapat mengintervensi kebijakan internal aplikator agar tetap menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi.

"Sama seperti kemarin, kan juga tidak ada di Perpres. Namun, karena kita punya veto rights, bahkan angkanya pun naik dua kali lipat dibanding tahun lalu," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengubah status para pengemudi ojol menjadi pengusaha kelas mikro. Skema ini menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam Perpres Ojol, yang mencakup pengaturan status kemitraan hingga penyesuaian tarif.

"Di dalam Perpres itu didorong agar perlakuan (treatment) kepada ojol disesuaikan sebagai pengusaha mikro," ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan.

Terkait progres aturan tersebut, Prasetyo menyebutkan bahwa pemerintah telah hampir menyelesaikan seluruh substansi Perpres Ojol usai menggelar rapat koordinasi finalisasi. Aturan ini nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, jadwal pasti penandatanganan dan peresmian Perpres tersebut belum diumumkan.

Di samping pembahasan Perpres, Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan penyesuaian pemotongan komisi aplikasi sebesar 8 persen sudah mulai diterapkan. Menurutnya, skema pembagian hasil sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk pihak aplikator kini telah berjalan secara riil di lapangan.(*)