JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perluasan akses pendanaan produktif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil di tengah tren peningkatan pembiayaan yang disalurkan melalui industri pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa hingga Juni 2026, total pembiayaan pindar kepada UMKM tercatat sebesar Rp35,12 triliun.
Nilai ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 23,25 persen secara tahunan (year on year/yoy). "Kondisi ini menunjukkan semakin besarnya peran pindar sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi pelaku UMKM," ujar Agusman dalam keterangan resminya, Selasa (25/6/2026).
Agusman menekankan bahwa pertumbuhan pesat ini perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pembiayaan. Tujuannya adalah agar dana yang disalurkan benar-benar memberikan dampak produktif bagi masyarakat.
Industri pindar memegang peranan penting dalam menyediakan alternatif pendanaan, terutama bagi UMKM yang belum sepenuhnya mendapatkan akses dari lembaga keuangan konvensional.
Oleh karena itu, OJK terus mendorong industri pindar untuk memperluas akses pembiayaan berkualitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta perlindungan konsumen.
Data OJK menunjukkan, total pembiayaan industri pindar hingga Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun.
Sekitar sepertiga dari total tersebut disalurkan kepada sektor UMKM, mengindikasikan tingginya kebutuhan pelaku usaha terhadap sumber permodalan yang cepat dan mudah diakses.
Namun, OJK juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara peningkatan penyaluran dengan kemampuan masyarakat dalam mengelola pembiayaan. Tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 industri pindar tercatat berada pada level 4,26 persen hingga Juni 2026.


.png)
