JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat pada Kamis. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang disiagakan hari ini:

Jakarta Barat:
1. Lobby Selatan Mall Ciputra
2. Pasar Bersih Cengkareng
3. Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Pusat:
1. JIExpo Kemayoran
2. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diimbau untuk melengkapi beberapa persyaratan dokumen serta biaya administrasi yang diperlukan.

Persyaratan yang wajib dibawa pemohon meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi perpanjangan dokumen ini adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling. Pemohon harus melakukan penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditunjuk kepolisian.

Sementara itu, layanan SIM Keliling juga tidak melayani perpanjangan SIM B. Hal ini disebabkan adanya perbedaan peruntukan dokumen kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton tersebut, sehingga perpanjangannya harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas.