BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi gabungan untuk menindak angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi masa usia teknis. Operasi gabungan ini dilakukan bersama TNI-Polri di Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Operasi dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Dalam operasi ini, sekitar 17 angkot terjaring karena terbukti melewati masa usia teknis 20 tahun. "Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah ditandai dua kali dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya, termasuk jok di dalamnya kita cabut," tegas Jenal Mutaqin.
Pemkot Bogor tidak akan kendor dalam menegakkan aturan terkait angkutan kota ini, mulai dari Permenhub, Perda, hingga Perwali yang menjadi dasar dan pedoman penindakan. "Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini," tegasnya.
Setelah operasi angkot, Pemkot Bogor bersama petugas gabungan juga melakukan sterilisasi pedagang di Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka, tepatnya di area Tangkal Asem. "Kita terus dorong mereka ke pasar, karena kita bisa lihat di sini kondisinya tidak estetik. Kita tata ulang trotoar dan pasang CCTV empat titik di sini," ungkap Jenal Mutaqin.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan bahwa operasi angkot rutin dilakukan. Saat ini, dari 1.780 unit angkot yang berusia di atas 20 tahun, sudah 803 angkot yang dibekukan izin trayeknya. "Ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya, atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen," ungkap Ridwan.
