JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang siding Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam sidang putusan tersebut, MK akhirnya mengabulkan sebagian pengujian permohonan ihwal gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG yang selama ini digunakan pemerintah.
Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan itu mengatakan, hakim mengabulkan Sebagian permohonan perkara. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dengan adanya putusan MK, maka APBN untuk tahun mendatang, anggaran program harus MBG dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Sesuai putusan MK, maka pemisahan anggaran itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028. Sebab, anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan.
Menurut pertimbangannya, hal itu penting karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental tidak boleh terdampak atau dikurangi.
Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pendidikan. "Operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," kata Hakim Guntur Hamzah saat membaca pertimbangan.
Hakim MK menegaskan, pemerintah perlu menentukan secara jelas apa yang masuk kebutuhan pokok pendidikan agar anggaran tidak dialihkan ke program di luar fungsi utama.
Jika anggaran pendidikan digunakan untuk program lain, maka berpotensi melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.

