JAKARTA - Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp2,7 miliar.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Dalam operasi tangkap tangan ini, tim kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih Rp2,7 miliar," ujar Achmad Taufik Husein. 

Taufik menjelaskan, barang bukti yang disita petugas KPK, terdiri atas uang tunai Rp300 juta yang berasal dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom Widiyantoro.

Ada juga uang tunai Rp80 juta dari eks rumah pemenangan saat Pilkada Pemalang 2024, dan uang tunai Rp1,2 miliar dari rumah Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari polisi yang sedang bertugas di KPK.

Selain itu, KPK juga menyita buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampungan dan uang Rp670 juta yang dicairkan dari rekening tersebut serta satu koper di mobil Anom Widiyantoro yang berisi uang Rp451 juta.

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang pada 28 Juli 2026. Bupati Pemalang merupakan OTT ke-18 yang dilakukan KPK selama 2026.

Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap, yakni Anom Widiyantoro.

Setelah itu, petugas KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka yang diamankan terdiri atas lima orang di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.