JAKARTA - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan beras seberat 30 kilogram (kg) secara bertahap di sejumlah wilayah Indonesia per 12 Agustus 2026. Program ini merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan stimulus tahun 2026 yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan pangan beras pada awal tahun 2026 berpeluang besar untuk kembali menerima alokasi bantuan 30 kg ini. Proses penyaluran disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh otoritas di masing-masing wilayah.
Berdasarkan pemantauan pendistribusian, tiga wilayah awal yang telah mengonfirmasi penjadwalan dan penyaluran bantuan yakni Kota Sorong (Papua Barat), Kabupaten Alor (Nusa Tenggara Timur), dan Kabupaten Madiun (Jawa Timur).
Selain ketiga daerah tersebut, proses distribusi beras ke titik-titik komunitas juga telah berjalan di beberapa provinsi lain. Di Pulau Jawa, penyaluran mencakup wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara di luar Pulau Jawa, distribusi terpantau berlangsung di sejumlah daerah di Kalimantan, Pulau Nias, serta Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Kampar.
Skema penyaluran bantuan beras ini dilakukan melalui titik-titik komunitas di tingkat desa atau kelurahan. Adapun perbedaan jadwal penyaluran di setiap daerah sangat bergantung pada kesiapan distribusi logistik serta efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.
Bagi KPM yang berhak menerima, pengambilan bantuan dapat dilakukan secara langsung sesuai jadwal dengan membawa dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Bagi warga yang belum mendapatkan informasi terkait jadwal pencairan, disarankan untuk mendatangi kantor desa/kelurahan setempat atau menghubungi petugas pendamping sosial di wilayah masing-masing.(**)
