BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Langkah ini ditegaskan melalui inspeksi mendadak (sidak) dan uji petik yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di sepanjang Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (12/8/2026).
Dalam peninjauan di 21 titik lokasi penitipan sepeda motor yang berada di seberang Stasiun Bogor tersebut, Jenal menemukan sejumlah indikasi potensi kebocoran pajak daerah yang perlu segera ditindaklanjuti.
"Kami mengecek kewajiban pajak penitipan motor yang harus masuk ke kas daerah. Dari hasil temuan di lapangan, memang ada beberapa hal yang membutuhkan evaluasi dan tindak lanjut lebih dalam," ujar Jenal usai inspeksi.
Jenal mengungkapkan, temuan utama dalam sidak tersebut adalah masih adanya pemilik usaha penitipan motor yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). Kondisi ini berpotensi memicu kehilangan potensi penerimaan PAD dalam jumlah signifikan.
Selain itu, berdasarkan penghitungan manual petugas di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah riil kendaraan yang dititipkan dengan besaran setoran pajak yang masuk ke kas daerah Kota Bogor.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Bogor berencana memanggil para pemilik usaha ke Balai Kota Bogor untuk memastikan kepatuhan hukum dan perpajakan mereka.
"Langkah ke depan, kami akan mengundang para pemilik usaha ke Balai Kota untuk memastikan semua patuh terhadap aturan. Pajaknya harus masuk secara resmi ke kas pemerintah agar dampaknya dapat dikonversi menjadi pembangunan yang bermanfaat bagi warga," tegasnya.
Tak hanya berfokus pada penerimaan daerah, inspeksi ini juga menyasar legalitas perizinan usaha dan ketertiban fasilitas umum. Jenal secara tegas mengingatkan para pengelola agar tidak memanfaatkan area trotoar untuk kepentingan komersial maupun tempat parkir kendaraan.
"Kemarin ada laporan masih ada yang nakal. Kami pastikan mereka tidak menggunakan trotoar sebagai tempat yang dikomersialisasi atau dijadikan penitipan, karena merampas hak pejalan kaki," tutur Jenal.
