JAKARTA – Pemerintah akhirnya buka suara terkait kabar yang menyebutkan keberadaan 1.800 ton emas yang disebut tersimpan "di bawah bantal". 

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengklarifikasi pernyataan mengenai 1.800 ton emas tersebut. 

Haryo menegaskan bahwa istilah tersebut tidak bermakna harfiah, melainkan menggambarkan kepemilikan emas fisik oleh masyarakat Indonesia yang telah berlangsung turun-temurun.

"Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," ujar Haryo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).

Menurut Haryo, kebiasaan masyarakat Indonesia menjadikan emas sebagai bentuk simpanan sekaligus alat penjaga nilai telah berlangsung lama. Sebagian besar dari emas tersebut masih disimpan secara pribadi di rumah masing-masing.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi tahunan mencapai 90 ton. Sementara itu, kepemilikan emas di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.

Potensi emas masyarakat ini, dengan nilai sekitar 252 miliar dolar AS, merupakan gambaran aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi oleh masyarakat, dan berbeda dengan cadangan emas tambang nasional.

Dia menambahkan, potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$ 252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.

"Angka tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional," paparnya.