SINERGIUPDATE- Nominal UMK Kota Cimahi 2026Â terpantau mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dimana kini UMK Cimahi, sejak awal tahun 2026 berada di angka Rp4 jutaan, meski belum menyentuh Rp4,1 juta.
Besaran UMK Cimahi 2026 ditetapkan Rp4.090.567,99, naik 5,87 persen dari Rp3.863.692 pada 2025.
Kenaikan tersebut setara Rp226.875. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Kepala Disnaker Kota Cimahi Asep Jayadi mengatakan, besaran tersebut sesuai rekomendasi pemerintah daerah.
Perhitungan UMK menggunakan formula alfa 0,7 sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.
Dengan keputusan itu, perusahaan di Kota Cimahi wajib menerapkan UMK 2026.
Disnaker menegaskan perusahaan tidak dapat mengajukan penangguhan pembayaran UMK.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh sektor industri di Kota Cimahi.


.png)
